Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh danQanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diberi wewenang oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilukada di seluruh wilayah Aceh.Di Banda Aceh, KPU/KIP Kota Banda Aceh dibentuk pada tahun 2003. Selanjutnya, KPU/KIP Kota Banda Aceh tercatat berhasil menggelar Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pilkada 2006, dan Pemilukada 2011 dengan baik. Sukses itu dikomandoi Komisioner-komisioner dan Sekretaris KPU/KIP Kota Banda Aceh yang hingga saat ini telah melalui tiga periode masa bakti. Kini, KPU/KIP Kota Banda Aceh bersiap menghadapi Pemilu dan Pemilukada selanjutnya.