Civic & Social Organization - Malang, East Java, Indonesia
BAZNAS Kab/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul Bupati/Walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Kab/Kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah Kab/Kota. BAZNAS Kota Malang dibentuk berdasarkan ;1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20112. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20143. Keputusan DIRJEN BIMAS Islam Nomor DJ.II/568/2014 sebagaimana yang telah diubah dalam Keputusan DIRJEN BIMAS Islam Nomor DJ.II/37/20154. Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/221/35.73.112/2018