Environmental Services - Semarang, Central Java, Indonesia
BKSDA Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang bertugas untuk mengelola 33 kawasan konservasi berbentuk cagar alam, suaka margasatwa dan taman wisata di Jawa Tengah serta konservasi tumbuhan dan satwa liar yang berada di dalam maupun di luar kawasan yang memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi konservasi kepada masyarakat dalam rangka upaya meningkatkan peranannya dalam bidang pembangunan konservasi sumber daya alam