Nonprofit Organization Management - , West Kalimantan, Indonesia
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) merupakan kelengkapan/lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif dalam kehidupan organisasi KEMA UNPAD.BPM memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi aspirasi. Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, BPM diberikan hak khusus yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan sesuai kebutuhan. Hak-hak yang diberikan kepada BPM adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat