Legal Services - , ,
Perkumpulan LBH Masyarakat adalah sebuah lembaga bantuan hukum yang hadir langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan penyadaran dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat secara mandiri dapat melakukan advokasi, pendampingan dan pembelajaran atas segala permasalahan hukum, hak asasi manusia dan hak-hak warganegara yang mereka alami. LBH Masyarakat percaya bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi untuk memberdayakan diri dan lingkungannya sehingga tercipta sebuah gerakan bantuan hukum mandiri, yakni gerakan bantuan hukum dari dan untuk masyarakat. Kerangka kerja LBH Masyarakat meliputi (1) Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat serta pelatihan-pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) Advokasi kasus publik; (3) Advokasi kebijakan publik; (4) Penelitian permasalahan publik.