Transportation/trucking/railroad - , Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)merupakan lembaga merupakan lembaga independen yang berkedudukan di daerah sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyebrangan di provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244), dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Propinsi DKIKeanggotaan DTK-JDTK-J merupakan perwakilan dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti ; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ex-officio Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya).Masa Bakti Keanggotaan Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI JakartaMasa Bakti keanggotaan DTK-J selama 3 (tiga) tahunKedudukan, tugas dan Fungsi Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI JakartaDTK-J merupakan lembaga independen yang berkedudukan di daerah.DTKJ merupakan forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Fungsi utama DTKJ adalah memberikan saran kepada Gubernur guna pengambilan kebijakan mengenai transportasi di Jakarta.DTKJ bertugas Menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang transportasiDiharapkan DTKJ akan menjadi sarana penyambung aspirasi masyarakat agar menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan di bidang transportasi.
Cloudflare DNS
CloudFlare Hosting