Law Practice - Padang, West Sumatra, Indonesia
Sebuah kantor hukum yang berbadan hukum sesuai Anggaran Dasar No. 23 yang dibuat oleh Notaris dan telah terdaftar pada Kementrian Hukum & HAM.Lahir sebagai wujud komitmen perbaikan terhadap kondisi penegakan hukum, HAM dan demokratisasi. Secara umum bergerak di dua bidang yakni Litigasi dan Non Litigasi.Di bidang Litigasi meliputi acara pidana, perdata, tata usaha negara, hukum keluarga dan waris, pengadilan niaga dan lainnya. Di bidang Non Litigasi meliputi sebagai konsultan hukum bagi perusahaan, perbankan, lembaga keuangan non bank, organisasi profesi, pemerintah daerah serta perangkatnya, investasi asing maupun domestic dan lainnya.Serta juga bergerak di bidang pengembangan dan pelatihan serta pendidikan hukum bagi pelaku bisnis.