Mental Health Care - , ,
Indonesian Counseling Association (ICA) didirikan dengan mengusung filosofi "Home". ICA bertujuan untuk dapat menjadi "RUMAH"; tempat berkumpulnya para praktisi maupun akademisi yang bergerak dalam bidang konseling, psikologi, dan kesehatan mental. Dengan berbagai program yang ada, ICA memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi para anggota untuk dapat membina jaringan dengan sesama profesi, mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya, serta berkontribusi kepada masyarakat luas sesuai dengan keahliannya masing-masing, sehingga timbul rasa kekeluargaan bagi para ahli lintas disiplin yang bergabung dalam anggota ICA.Untuk memperlengkapi anggotanya dengan pengetahuan dan pengalaman yang baru, ICA aktif membina kolaborasi dengan asosiasi atau organisasi terkait di tingkat nasional maupun internasional. Saat ini, ICA merupakan anggota perwakilan Indonesia dari International Federation of Counsellors and Psychotherapists. Berbagai program juga akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas anggotanya, seperti: publikasi majalah dan jurnal ilmiah tingkat internasional, riset dan pengembangan bagi masyarakat, konferensi, serta program kunjungan ke berbagai daerah di dalam dan luar negeri untuk membina relasi dengan sesama anggota asosiasi sejenis.Indonesian Counseling Association (ICA) telah mendapat pengesahan sebagai Badan hukum pada tanggal 16 April 2016 berdasarkan Keputusan KEMENKUMHAM nomor: AHU-0053449/AH/01/07 tahun 2016 tentang pengesahan Perkumpulan Indonesian Counseling Association disingkat ICA.VISI"Menjadi wadah yang mempersatukan para tenaga profesional dan akademisi yang bergerak di bidang konseling, psikologi dan kesehatan mental untuk memberikan pelayanan konseling dan psikologi kepada semua lapisan masyarakat di tingkat nasional dan internasional."MISI1. Membuka kesempatan seluas-luasnya untuk membangun jaringan yang berkesinambungan antar sesama profesional di dalam dan luar negeri guna mengembangkan ilmu dan aplikasi konseling, psikologi dan kesehatan mental sesuai dengan perkembangan zaman,2. Menerapkan ilmu konseling, psikologi dan kesehatan mental berdasarkan kode etik profesi dan hak asasi individu melalui penyediaan layanan konseling dan program-program lainnya,3. Memfasilitasi tenaga ahli dalam berbagai pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,4. Mewadahi, memfasilitasi, serta mewujudkan aspirasi praktisi dan akademisi bidang konseling, psikologi dan kesehatan mental dalam rangka perkembangan ilmu serta penerapannya dalam masyarakat,5. Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan ilmu konseling, psikologi dan kesehatan mental.
Switch Concepts
WordPress.org
Google Tag Manager
Advertising.com
Google Analytics