Hospitality - Denpasar, Bali, Indonesia
Sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak-3. Melalui lisensi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP PAR BI berkewenangan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi bagi tenaga kerja pariwisata. Para peserta Sertifikasi Kompetensi yang telah melaksanakan Uji Kompetensi akan memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan resmi oleh BNSP.