Nonprofit Organization Management - Bekasi, West Java, Indonesia
Lembaga Sertifikasi Person (LSP) GEOSPASIAL adalah lembaga yang didirikan dan di bawah naungan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (AP3I), Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Ikatan Kartografi Indonesia (IKI) seperti tertuang dalam Anggaran Dasar LSP GEOSPASIAL. Pendirian LSP Geospasial mendapat dukungan dari Badan Informasi Geospasial (BIG).LSP GEOSPASIAL bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP GEOSPASIAL mengacu kepada Panduan Mutu sesuai standar SNI ISO 17024. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan.Skema sertifikasi di bidang Informasi Geospasial menjadi penekanan dalam dokumen ini karena sangat diperlukan kemampuan telusur terhadap standar dan regulasi teknis industry sistem Informasi Geospasial berskala nasional dan internasional.Sistem ini juga dikembangkan dan didokumentasikan untuk selalu mampu telusur dengan standar sistem manajemen mutu lembaga sertifikasi dari ISO 17024: 2012 tentang persyaratan umum lembaga sertifikasi personil, juga model pengembangan kompetensi berdasarkan RMCS-2006 Guideline on Regional Model Competency Standard, ILO, serta Codex Alimentarius Commission.Sistem dan Panduan Mutu ini secara konsisten menekankan masalah ketidak berpihakan yang dapat mengancam kredibilitas dan validitas sertifikasi profesi di bidang Informasi Geospasial. Sehingga dalam pedoman ini ketidak berpihakan dibahas khusus dalam suatu klausul serta terkait dengan klausul-klausul yang lain.Sistem dan Panduan ini dikhususkan untuk jenis Lembaga Sertifikasi Person untuk mensertifikasi para tenaga kerja bidang Informasi Geospasial.Sistem dan panduan ini digunakan sebagai acuan dalam melakukan asesmen baik dalam membuat laporan ketidaksesuaian dan sebagai bahan memberikan alternatif permintaan tindakan koreksi dan menjamin ketelusurannya.