Law Enforcement - Depok, West Java, Indonesia
Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia merupakan Lembaga yang menjalankan fungsi yudikatif yang dalam UUD IKM UI disebutkan sebagai Lembaga yang melakukan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam menjalankan Peradilan di IKM UI untuk menegakkan Hukum dan Keadilan. Mahkamah Mahasiswa dalam struktur kelembagaan Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Mempunyai Kedudukan yang sejajar dengan Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Audit Keuangan, Majelis Wali Amanat, serta Unit Kegiatan Mahasiswa. Mahkamah Mahasiswa beranggotakan 5 Orang Hakim Konstitusi, yang terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota Hakim Konstitusi. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah satu tahun yang dimulai pada bulan April dan diakhiri pada bulan Maret. Ketentuan mengenai Mahkamah Mahasiswa tertuang dalam Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Mahkamah Mahasiswa yang disahkan pada 29 April 2009 silam.