Government Administration - Surabaya, East Java, Indonesia
Official Page Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gubeng dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. Dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:a. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;b. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;e. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;h. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g;menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;i. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Blogger
Google Plus
Mobile Friendly