Think Tanks - , ,
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerahatau KPPOD adalah lembaga independenpemantauan pelaksanaan otonomi daerah yang lahir dari sebuah pemikiran bahwa pelaksanaan otonomi daerah sejak tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana di atur dalam Undang Undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu dicermati terus menerus demi keberhasilannya demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran rakyat di semua bagian negara berdasarkan potensi dan keanekaragamannya tanpa meninggalkan prinsip kesatuan Republik Indonesia.Atas pertimbangan itu, KPEN-KADIN, CSIS dan LPEM-FEUI ingin ikut memberikan kontribusi pemikiran dan upaya untuk mengoptimalkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Keinginan ini diawali dengan penyelenggaraan Diskusi Nasional "Menyelamatkan Otonomi Daerah" tanggal 7 Desember 2000 yang dihadiri kalangan bisnis, akademisi, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, DPRD, media masa dan pihak pihak lain yang mempunyai perhatian mengenai otonomi daerah. Kebutuhan itu terasa sebab munculnya berbagai permasalahan, seperti: disharmoni produk produk hukum Nasional dan Daerah, ketidakjelasan kebijakan fiskal pusat-daerah, lemahnya koordinasi pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota), koordinasi kekuasaan Eksekutif dengan Legislatif yang kontraproduktif, lemahnya sinergi kebijakan pembangunan di Daerah dan antar Daerah, dan setumpuk permasalahan lainnya.Sementara itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah telah muncul berbagai kebijakan daerah (pajak, retribusi, dan lain-lain) yang bertentangan dengan prinsip prinsip dasar mekanisme ekonomi. Bahaya dari perkembangan ini adalah timbulnya ekonomi berbiaya tinggi. Berbagai hambatan perdagangan antar daerah dapat menghancurnya keutuhan ekonomi nasional dan menumpulkan daya saing internasional ekonomi Indonesia.