University Student at Board of Trustees of Gadjah Mada University - , Special Region of Yogyakarta, Indonesia
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah organ pembuat keputusan tertinggi di UGM yang mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia, kepentingan masyarakat umum, dan kepentingan masyarakat UGM.Anggota MWA berjumlah 19 orang, yang berasal dari beberapa unsur :• Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (1 ex officio),• Sri Sultan Hamengku Buwono (1 ex officio),• Rektor (1 ex officio),• Masyarakat Umum (6 Terpilih), • Alumni (2 Terpilih),• Guru Besar (3 Terpilih),• Dosen (3 Terpilih),• Tenaga Kependidikan (1 Terpilih), dan• Mahasiswa (1 Terpilih) yang semuanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.Tugas Majelis Wali Amanat UGM :1. Menetapkan Peraturan MWA,2. Menetapkan kebijakan umum UGM,3. Mengangkat dan memberhentikan Rektor,4. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit,5. Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA,6. Mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM,7. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan,8. Mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi,9. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM,10. Mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA,11. Melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor,12. Menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM,13. Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM,14. Melakukan penggalangan dana,15. Bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.