1. Membuka dan menjalankan usaha dalam bidang pembangunan termasuk didalamnya pelaksanaan serta pemborongan gedung-gedung / bangunan-bangunan, perumahan dan pemukiman, drainase, pengairan, jalan, jembatan, landasan lokasi pengeboran darat, pemasangan instalasi pipa air bersih, telepon, konstruksi besi / baja, serta pekerjaan teknik sipil pada umumnya.2. Membuka dan menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk didalamnya import dan export, perdagangan lokal dan interinsulair, baik untuk tanggungan sendiri maupun atas perhitungan pihak / orang lain secara komisi, bertindak sebagai komisioner, leveransir, grosir, distributor, perdagangan Migas, BBM, supplier pasir dan sirtu, dan peragenan dari segala macam barang yang dapat dilakukan.3. Membuka dan menjalankan usaha dalam bidang electrical dan mekanikal (perlistrikkan).4. Membuka dan menjalankan usaha dalam bidang pengadaan, terutama : jasa wartel (warung telekomunikasi), jasa sewa sound sistem, jasa studio shooting kamera, jasa rental komputer, jasa tata rias dan dekorasi pengantin, penyalur tenaga kerja, pelayanan kebersihan (cleaning service), perawatan, pemeliharaan dan perbaikan gedung-gedung, kecuali jasa hukum dan pajak.