Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah Badan Layanan Umum pada Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola dana abadi pendidikan (Endowment Fund) untuk disalurkan dalam bentuk layanan beasiswa pada jenjang magister dan doktor, pendanaan riset, dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Visi LPDP: Menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.Misi LPDP:1. Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.2. Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.3. Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal.4. Sebagai last resort, mendukung rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam melalui pengelolaan dana cadangan pendidikan.