PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pialang berjangka komoditi. Didirikan menurut dan berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.PT. Sentratama Investor Berjangka adalah anggota dari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan berada dibawah naungan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Dengan demikian, PT. Sentratama Investor Berjangka patuh dan tunduk pada semua peraturan Badan Pengawas, dimana fungsi dan peranannya yaitu memberikan perlindungan hak-hak dari semua pihak terkait. (Nasabah, PT. Sentratama Investor Berjangka, Peraturan Pemerintah, dsb).