PT. BPR Marcorindo Perdana adalah salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang didirikan setelah adanya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88). Pendirian Bank Perkreditan Rakyat dilatar belakangi dengan adanya deregulasi yang dilakukan Pemerintah secara berkesinambungan, baik di sektor keuangan maupun di sektor riil sejak tahun 1983.Mulai beroperasi pada tanggal 9 Oktober 1989 berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan RI Kep/169/KM/13/1988. Pendirian PT. BPR Marcorindo Perdana didasarkan pada Akte Notaris No. 2 tanggal 5 Desember 1988 oleh Notaris Endang Irawati, SH dan setelah terjadi perubahan akta beberapa kali, terakhir Anggaran Dasar Perseroan Terbatas telah diperbaharui sesuai Undang-Undang PT terbaru pada tahun 2008.Aktivitas PT. BPR Marcorindo Perdana adalah menghimpun dana tabungan dan deposito berjangka kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit khususnya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah teruji tahan menghadapi krisis. PT. Bank BPR Marcorindo Perdana tercatat sebagai bank yang ikut dalam Program Penjaminan Simpanan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan juga menjadi anggota Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan rakyat Seluruh Indonesia).