PT Waringin Jati berdiri diprakarsai oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang saat itu bertujuan memenuhi kebutuhan barang percetakan di lingkungan internal kantor Pemerintah Daerah. Pada awal pendiriannya, saham mayoritas PT Waringin Jati dimiliki oleh KORPRI (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia) Provinsi Jawa Tengah dan sebagian lagi dimiliki oleh perorangan. Sebagai syarat legalitas perusahaan resmi, PT Waringin Jati kemudian didaftarkan menjadi perseroan yang dicatat dalam Akta Pendirian Perusahaan No.20 pada tanggal 21 Juni 1974. Selama beberapa tahun kemudian PT Waringin Jati akhirnya dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, penerbitan, dan perdagangan umum.Pada tahun 2013, PT Waringin Jati mendapat dukungan investor baru dalam hal modal kerja, teknologi, pengembangan produk serta sumber daya manusia. Tahun berikutnya yaitu pada tahun 2014, dilahirkan tiga divisi usaha baru yaitu produksi smart card, hologram & label, dan produksi perangkat pembaca (reader) KTP-el. Untuk produksi perangkat pembaca KTP-el ini, PT Waringin Jati telah memperoleh sertifikat pengujian dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) pada tanggal 7 Desember 2015, yang berarti secara teknologi PT Waringin Jati telah mampu memproduksi sendiri alat pembaca KTP-el sesuai persyaratan yang ditentukan. Dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada pelanggan, PT Waringin Jati berkomitmen untuk menerapkan manajemen mutu bagi setiap divisi yang ada. Pada tahun 2016, melalui lembaga sertifikasi EQA, PT Waringin Jati berhasil mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan 14001:2004 dengan skup bidang Security Printing, Hologram & Label, Smart Card dan Card Reader.