Government Administration - Sukabumi, West Java, Indonesia
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan pada pasal 2 disebutkan bahwa Dinas Peternakan merupakan unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian sub urusan peternakan. Pada pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan disebutkan bahwa Dinas Peternakan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian sub urusan peternakan. Dinas Peternakan memiliki fungsi antara lain :penyusunan kebijakan teknis sub urusan peternakan;pelaksanaan kebijakan sub urusan peternakan;pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan; bidang prasarana, sarana dan pakan ternak dan kelembagaan peternakan; bidang perbibitan dan produksi; kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan; kelompok jabatan fungsional; dan unit kerja lainnya di lingkungan Dinas;penerbitan izin/rekomendasi teknis usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitasi pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan dan rumah potong hewan;pengawasan dan pengendalian teknis pasca penerbitan izin/rekomendasi teknis usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitasi pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan dan rumah potong hewan;pelaksanaan administrasi dinas di bidang peternakan;pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas;penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; danpelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Google Font API
Google AdSense
Google Plus
Mobile Friendly